Sabtu, 05 Juni 2010

Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai Basis Ekonomi Kreatif

BAB I
LATAR BELAKANG


Masyarakat adat yang tercatat dalam dokumen Sumpah Pemuda “… Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Kaum Betawi …” adalah fakta sejarah dalam proses nation-building negeri ini. Keberagaman budaya dari berbagai etnis dan bangsa pendatang yang bersatu itu dikukuhkan sebagai simbol kebangsaan Garuda Pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika. Inilah sejatinya identitas Indonesia, pluralisme. Identitas yang seharusnya menjadi “nation-branding” negeri ini. Tetapi, apakah kebhinekaan budaya yang bermuatan konsep, nilai-nilai tradisi ini diminati, menjadi inspirasi, dan dimanfaatkan sebagai sumber keunggulan kreativitas untuk pencitraan negeri ini? Pertanyaan ini tentu terkait dengan strategi kebudayaan yang diterapkan di Indonesia: apakah kebijakan-kebijakan yang ada memberi ruang-ruang kebebasan untuk itu?
Masyarakat adat di pelosok nusantara telah mengalami berbagai gelombang intervensi dan bahkan dengan pemaksaan nilai dari sistem dominan yang anut oleh kelompok yang sedang berkuasa pada suatu masa tertentu. Gelombang intervensi pertama di wilayah nusantara dimulai dengan masuknya agama-agama baru dari luar yang masing-masing memaksakan satu kebenaran dan kemudian didukung dengan pembentukan konsep politik negara kerajaan dan kesultanan feodal . Interaksi hegemonistik ini telah merubah nilai-nilai cara hidup sebagain masyarakat adat di pelosok nusantara, khususnya di di wilayah pesisir dan dataran rendah pedalaman. Banyak peneliti menemukan bahwa feodalisme negara kerajaan dan kesultanan juga telah merasuki sistim sosial politik sebagian masyarakat adat, khususnya mereka yang hidup di daerah-daerah yang kental dengan kepentingan ekonomi negara dan para pedagang asing pada waktu itu, seperti daerah-daerah pertanian irigasi sebagai penghasil bahan pangan (beras) untuk kebutuhan kerajaan/kesultanan dan daerah-daerah penghasil komoditas perdagangan antar Negara sebagai sumber pendapatan penting bagi kerajaan/kesultanan dan sekaligus untuk menjamin dukungan politik dari para pemodal dan pedagang asing.

BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Keberagaman Sistem Ekonomi Lokal
Bagi Indonesia, sumberdaya alam hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu Negara terkaya di dunia dalam hal kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya hayati (mega-biodiversity ), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan dan keragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini ( mega-cultural diversity ). Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya hayati ini dengan sistem-sistem sosial budaya masyarakat lokal bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan sebagai sistem-sistem ekonomi yang beragam dengan pranata ekonomi yang juga beragam.
Untuk melihat lebih jauh keberadaan pranata ekonomi komunitas ini, saya akan lebih khusus mendiskusikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat adat yang sebagian sistem penyangga kehidupannya masih berlandaskan pada sistem nilai, pengetahuan dan cara-car a kehidupan tradisional dan saat ini populasinya diperkirakan antara 50 – 70 juta orang. Sebagai acuan untuk pembahasan ini saya mengambil batasan masyarakat adat sebagai komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat
Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga, mengelola, memperkaya dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam hayati di wilayah adatnya masing-masing. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia di pedesaan masih memiliki pranata adat dalam pengelolaan sumber -sumber ekonomi lokal. Membicarakan system ekonomi lokal pada masyarakat adat sama dengan membicarakan kehidupan mereka secara menyeluruh. Sistem ekonomi lokal ini, yang umumnya mengandalkan pada sumberdaya alam, berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat baik menyangkut tata kuasa dan tata kelolanya.Satu komunitas masyarakat adat umumnya telah mewariskan suatu sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun. Sistem-sistem lokal ini, misalnya, bisa dilihat pada komunitas masyarakat adat yang hidup di ekosistemrawa bagian selatan Pulau Kimaam di Kabupaten Merauke, Irian Jaya.
Komunitas adat ini berhasil mengembangkan 144 kultivar ubi, atau lebih tinggi dari yang ditemukan pada suku Dani di Palimo, Lembah Baliem,yang hanya 74 varietas ubi. Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem local ini. Contoh di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak dikenal adalah perladangan berotasi pada komunitas-komunitas adat “Dayak” di Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.
Dari sisi produksi barang ekonomi, wilayah hidup komunitas-komunitas adat ini umumnya terbagi dalam 3 macam wilayah kelola, yaitu: (a) wilayah budidaya, (b) wilayah berburu dan memungut hasil alam secara langsung, dan (b) wilayah penyangga antara kegiatan budidaya dan pemungutan hasil alam secara langsung. Pengaturan-pengaturan dan kelembagaan ekonomi di masing-masing wilayah kelola ini berbeda dari satu komunitas ke komunitas yang lain sesuai dengan tingkat kelangkaan sumberdaya masing-masing. Pengaturan terhadap penguasaan/pemilikan dan pengelolaan sumberdaya ekonomi di wilayah budidaya, yang umumnya sudah didominasi oleh tanaman-tanaman monokultur dengan alas hak “penguasaan” yang individual/keluarga, pada umumnya lebih ketat dibandingkan dengan wilayah lainnya yang masih didominasi oleh tumbuhan alam yang beragam dengan alas hak “penguasaan” yang komununal.
Dari keberagaman sistem-sistem lokal ini bisa ditarik beberapa prinsip ekonomi yang masih dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain:
1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya;
2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas ( communal property resources ) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat (di Maluku dikenal sebagai petuanan , di sebagian besar Sumatera dikenal dengan ulayat dan tanah marga ) sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama serta mengamankannya dari eksploitasi pihak luar. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa keutuhan sistem kepemilikan komunal atau kolektif ini bisa mencegah munculnya eksploitasi berlebihan atas lingkungan lokal, dan juga mengendalikan perpindahan sumber -sumber ekonomi ke pihak luar;
3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan (‘pemerintahan’) adat memberikan kemampuan untukmemecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumber daya hutan;
4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas;
5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat adat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Bagaimana pun, komunitas-komunitas masyarakat adat ini telah bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada. Komunitas-komunitas lokal di pedesaan yang tidak lagi mendefenisikan dan menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, juga secara berkelanjutan menerapkan kearifan (pengetahuan dan tata cara) tradisional ini dalam kehidupannya, termasuk dalam memanfaatkan sumberdaya alam lokal untuk memenuhi kebutuhannya sehari seperti pengobatan, penyediaan pangan, dan sebagainya.

2.2 Praktek-Praktek Bagi Hasil
Praktek-praktek bagi hasil dalam komunitas-komunitas adat ditentukan oleh prinsip-prinsip ekonomi yang dianut masing-masing komunitas adat. Di komunitas lokal di Pegunungan Tengger yang sudah mengalami proses “individualisasi” kepemilikan tanah selama ratusan tahun menunjukkan bahwa system bagi hasil yang terjadi umumnya adalah antara keluarga pemilik tanah dengan penyewa/pemakai, walaupun biasanya memiliki hubungan kekerabatan sehingga pengaturannya relatif mengambil bentuk-bentuk yang lunak. Petani yang menggarap tanah orang lain sedikitnya mendapatkan 50% dari panenan (“maro”/”paron), dan seringkali lebih, bahkan sampai 75% (“telon”). Di dataran rendah di Jawa, pengaturan bagi hasil ini jauh lebih keras karena bukan didasarkan pada “kekerabatan”, tetapi “patronase” atau “kerjasama antara dua kelas yang berbeda dalam masyarakat”).
Dalam hal ini Orang Tengger di gunung memperlihatkan respon terhadap kepentingan-kepentingan yang lebih luas dari sekedar maksimalisasi pasar semata-mata. Bagi mereka penyewa tidak menjadi lebih tinggi statusnya dari pemilik tanah. Pemilik tanah yang menyediakan tanah kadang-kadang juga turut dalam penanaman atau saat panen (bukan kewajiban, tetapi lebih sebagai kemurahan hati). Penyewa/penggarap bertanggung- jawab dalam penyediaan bibit dan pekerja yang diperlukan. Penyewa dan pemilik tanah sama-sama berpartisipasi dalam pengadaan pupuk.
Untuk komunitas-komunitas adat yang masih didominasi system alas hak “penguasaan” sumberdayaalam yang komunal, pengaturan-pengaturan bagi hasil jauh lebih rumit karena menyangkut pranata adat yang lebih luas. Pada komunitas-komunitas seperti ini maka proses “ bagi hasil” sudah dimulai sejak alokasi ruang di dalam suatu wilayah adat sesuai dengan fungsinya. Setiap kegiatan ekonomi yang bisa mempengaruhi kepentingan kehidupan bersama komunitas harus diatur dan dikendalikan oleh hokum adat dan diurus oleh pengurus-pengurus adat yang secara tradisional ditugaskan untuk itu. Salah satu contohnya adalah pranata adat yang dikenal dengan “sasi” di banyak tempat di Maluku. “Sasi” ini adalah aturan adat untuk mengatur pemungutan hasil alam dan hasil budidaya yang menjamin keberlangsungan perkembang-biakan dan pertumbuhkan setiap mahluk hidup yang bermafaat bagi masyarakat. “Tutup sasi” yang dilakukan dengan ritual adat berarti menutup seluruh akses masyarakat untuk mengambil komoditas yang di-“sasi” yang berlangsung berbulan-bulan, bahkan bisa lebih dari satu tahun. “Buka sasi”, yang juga dilakukan ritual adat, berarti membuka akses yang sama buat seluruh aggota komunitas adat untuk memanen hasil alam, yang biasanya hanya berlangsung satu atau dua hari saja. Bagi mereka yang tidak bisa memanfaatkan akses yang sama karena kendala fisik, umumnya perempuan tua dan anak yatim-piatu dan pengurus adat yang sibuk mengatur “buka-tutup sasi”, seluruh anggota komunitas akan menyisihkan sebagian hasil panen masing-masing untuk diserahkan ke pengurus adat untuk dikelola.
Sistem bagi hasil yang lebih kompleks ditemukan juga dalam “tradisi” agroforestri sebagai daerah penyangga dan penghubung “dua dunia”, yaitu antara wilayah budidaya (lahan pertanian) dengan wilayah produksi alami (hutan alam). Kompleks agroforestri ini umumnya ditumbuhi oleh pohon-pohonan hutan yang ber guna bagi manusia dan pohon-pohonan budaya yang sudah dikenal sebagai penghasil komoditas komersial bernilai tinggi. Kompleks agroforestri ini umumnya ada di sekitar pemukiman penduduk, misalnya repong damar di Pesisir Krui – Lampung Barat, parak di Maninjau – Minangkabau, kebun hutan kemenyan di Tano Batak, system tembawang di Kalimantan Barat, dan sebagainya. Sistem agroforestri ini pada umumnya menjamin hak yang sama bagi seluruh anggota komunitas adat untuk memiliki “tabungan” berupa pohon-pohon penghasil komoditi komersial, dan pada kondisi krisis keuangan keluarga bisa menjadi agunan pinjaman dan sekaligus pembayar bunga pinjaman. Dalam sistem repong damar di Krui, misalnya, -- yang juga berlaku di komunitas-komunitas adat yang masih menganut system alas hak yang komunal atas tanah -- yang boleh digadaikan atau diagunkan ke petani lain hanya pohon damar, sedangkan tanah yang menjadi tempat tumbuhnya pohon tersebut tidak boleh dipindah-tangankan tanpa proses hukum adat yang berlaku. Pohon damar yang digadaikan atau diagunkan akan kembali kepemiliknya kalau pinjaman sudah dilunasi, atau kalau hasil yang dipungut oleh petani yang meminjamkan uang sudah dianggap cukup untuk melunasi pinjaman.

2.3. Membutuhkan Pemulihan
Memahami kondisi terkini sistem-sistem lokal berbasis komunitas dan secara umum nilai-nilai budaya lokal tidak bisa dipisahkan dari kondisi pemilik dan pengguna utamanya, yaitu masyarakat adat/lokal. Mereka adalah satu satu kelompok besar penduduk negeri i ni yang paling banyak menderita (dirugikan) dari segi nilai materil dan spritual atas masuknya berbagai gelombang intervensi luar, baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya. Proses perubahan “yang terpaksa” ini telah terjadi jauh sebelum Negera Republik Indonesia terbentuk.
Jauh sebelum konsep negara kerajaan atau kesultanan dikenal, di seluruh pelosok nusantara ini (sebagian menjadi wilayah Indonesia) telah hidup dan berkembang kesatuan-kesatuan sosial politik yang berdaulat. Mereka secara otonom mengatur dan mengurus dirinya serta mengelola tanah dan sumberdaya alam lainnya di habitat masing-masing. Komunitas-komunitas ini telah mengembangkan aturan-aturan (hukum) dan juga sistem kelembagaan (sistem politik/pemerintahan) untuk menjaga keseimbangan antar warga di dalam komunitas tersebut dan juga antara komunitas tersebut dengan alam di sekitarnya.
Sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul yang diwariskan oleh leluhurnya ini (secara mendunia dikenal sebagai “indigenous peoples” dan di Indonesia dikenal dengan berbagai penyebutan dengan pemaknaannya masing-masing seperti masyarakat adat, penduduk asli, bangsa pribumi) umumnya memiliki perbedaan antara satu komunitas dengan komunitas lain di sekitarnya. Keberagaman sistem lokal ini sering juga muncul pada satu suku atau etnis atau bahkan pada sub-suku yang sama yang umumnya juga memiliki bahasa dan system kepercayaan/agama asli.
Penamaan terhadap komunitas adat dengan sistem sosial politik yang khas ini ber beda dari satu daerah ke daerah lain, misalnya di sebagian besar Aceh dikenal Kemukiman/Gampong, di Tanah Batak Toba dikenal dengan Huta/Horja/Bius, di Minangkabau dikenal dengan Nagari, di Siberut Kepulauan Mentawai dikenal dengan Laggai/Uma, di Sumatera bagian tengah dan selatan dikenal dengan Marga/Kebatinan/Negeri, di pedalaman Borneo dikenal beragam penamaan seperti Banua, Binua, Ketemenggungan, Balai, Lowu, Lewu, di Tana Toraja dikenal dengan Lembang/Penanian, di Kepulauan Kei dikenal dengan Ratchap/Ohoi, dan banyak lagi ragam lainnya.
Dari perspektif sejarah yang panjang, seiring dengan masuknya berbagai pengaruh dari luar dan juga atas dorongan kebutuhan bersama dari dalam dirinya, komunitas-komunitas masyarakat adat ini mengalami perubahan terus menerus (dinamis). Perubahan ini ada berlangsung dengan sangat lambat, bahkan ada diantaranya yang hampir tidak berubah. Ada kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan system social-budaya-politik-religi yang masih utuh, seperti Orang Kanekes (orang luar lebih mengenalnya sebagai Orang Badui) di Banten dan Orang Ama Toa (orang luar lebih mengenal dengan Orang Kajang Dalam) di Bulukumba.
Ada juga kelompok masyarakat adat yang berubah dengan cepat dan hampir menyeluruh seperti dialami oleh sebagian besar penduduk di Pulau Jawa dan sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera. Komunitas-komunitas pedalaman di luar Pulau Jawa umumnya masih menunjukkan karakteristik sebagai komunitas mandiri secara politik (otonomi asli), walaupun pada tingkat yang berbeda-beda telah menerima/mengadopsi nilai-nilai, aturan-aturan dan kelembagaan sosial baru yang berasal dari luar komunitasnya. Di beberapa wilayah kantong di Jawa, masih ditemukan komunita-komunitas dengan karakter adat dan budaya ‘asli’ yang relatif kuat, misalnya beberapa komunitas ‘kasepuhan’ di Banten Kidul, Orang Tengger dan Orang Using di Jawa Timur serta Sedulur Sikep di Jawa Tengah.
Gelombang intervensi yang berlangsung pada masa kolonial. Pada periode ini, proses perampasan hak-hak masyarakat adat secara sistematis dan terorganisir dengan diterapkannya sistem hukum dan pemerintahan “Barat” untuk melindungi investasi perusahaan-perusahaan asing di Hindia Belanda. Pulau Jawa yang memiliki populasi terpadat dan sekaligus menjadi pusat kekuasaan politik yang berpengaruh di pelosok nusantara dan beberapa daerah di luar Jawa yang kaya dengan komoditas ekspor paling menderita pada periode ini. Hukum agraria tahun 1870 yang menetapkan status tanah negara bagi tanah-tanah yang tidak dibebani hak milik pihak lain merupakan salah satu kebijakan kolonial Belanda menjadi sumber penindasan, penyingkiran dan eksploitasi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam. Pemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka, dikenal sebagai Rejim Orde lama, berusaha mengurangi dampak negatif dari kebijakan kolonial ini terhadap masyarakat adat sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui dan melindungi otonomi asli komunitas adat untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sebagai daerah istimewa, demikian juga UU Pokok Agraria 1960 yang mengakui dan melindungi keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Bencana bagi masyarakat adat kembali muncul dengan terjadinya pengambil-alihan kekuasaan oleh militer dari Presiden Sukarno. Rejim militer ini kemudian dikenal sebagai rejim Orde Baru. Jiwa UUD 1945 untuk mengembalikan otonomi asli komunitas adat sebagai daerah istimewa ini dan perlindungan hukum dari UU Pokok Agrar ia 1960 terhadap hak ulayat masyarakat adat disingkirkan begitu saja dengan menghidupkan kembali jiwa dan semangat kolonialisme yang terkandung dalam Hukum Agraria 1870. Semangat kolonialisme ini dituangkan dalam berbagai UU sektoral seperti UU Pokok Kehutanan, Pertambangan, Perikanan, Transmigrasi, dan sebagainya.
Untuk memperkuat cengkeraman rejim militer -kolonialitik Orde Baru terhadap masyarakat adat, perlakukan daerah istimewa bagi otonomi asli komunitas adat ditiadakan dengan dikeluarkannya berbagai paket UU pengendalian politik seperti paket UU pemerintahan yang sentralistik dan paket UU “demokrasi Pancasila” massa mengambang yang repressif.
Konsep pemerintah desa di Jawa diterapkan secara seragam untuk mengambil alih pemerintahan adat di seluruh pelosok Indonesia. Dengan demikian maka masa Rejim Orde Baru merupakan gelombang intervensi yang ketiga dan paling mematikan enerji sosial masyarakat adat. Pada periode ini hampir seluruh wilayah masyarakat adat dirambah oleh berbagai konsesi ekploitasi sumberdaya alam skala besar seperti HPH untuk penebangan hutan, HGU untuk perkebunan kuasa pertambangan, operasi penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing, berbagai proyek transmigrasi dan proyek politik militer seperti ABRI Manunggal Desa.
Jatuhnya Soeharto sebagai pemimpin rejim militer-kolonialistik, membawa harapan perubahan untuk masyarakat adat, bukan hanya karena adanya kondisi politik yang lebih terbuka, tetapi juga dengan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah, sedangkan Aceh dan Papua dengan Otonomi Khusus. Dengan segala kekurangannya dan juga ancaman yang terkandung di dalamnya, kebijakan baru otonomi merupakan ruang ekspresi baru bagi masyarakat adat untuk merebut otonomi asli yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya dengan adanya amandemen yang memperkuat pengakuan, pengormatan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Otonomi asli yang seperti apa yang akan diperjuangkan oleh masyarakat adat? Pertanyaan ini menjadi sangat penting mengingat bahwa pranta-pranata adat yang asli telah mengalami banyak perubahan setelah mengarungi tiga gelombang intervensi di masa lalu, khususnya pengrusakan yang dahsyat selama lebih 30 tahun masa rejim Orde Baru.
Dengan tingkat kerusakan wilayah adat – bahkan ada juga komunitas adat yang secara paksa tergusur dari wilayah adat dan menumpang di wilayah masyarakat lain – dan pranata asli masyarakat adat yang berbeda di suatu daerah dengan daerah lainnya, maka upaya-upaya pengembalian otonomi asli di setiap daerah juga pasti akan berbeda satu sama lain. Bagi pr anata adat yang kerusakannya tidak terlalu parah maka strategi yang mungkin dilakukan komunitas masyarakat adat yang bersangkutan dan para pendukungnya adalah revitalisasi dengan berbagai pengkayaan secara terbatas di aspek-aspek tertentu. Sedangkan untuk komunitas masyarakat adat yang sudah mengalami pengrusakan pranata asli adat yang sudah parah maka strategi yang mungkin bisa di lakukan adalah rekonstruksi atau pembaruan.
Dengan warisan yang demikian maka dalam upaya melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal ini yang harus dilakukan adalah memulihkan kerusakan pranata -pranata sosial masyarakat. Upaya-upaya pemulihan ( recovery ) terhadap pranata (kelembagaan) adat/lokal merupakan tantangan terbesar yang harus menjadi prioritas utama, baik di kalangan pemerintah maupun dalam elemen -elemen gerakan sosial, khususnya gerakan masyarakat adat di Indonesia.

2.4 Ancaman dari Rejim Ekonomi Global
Persolan yang sifatnya nasional (warisan rejim lama) dan juga persoalan-persoalan baru yang muncul dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang “sembrono” yang diuaraikan di atas tidak bisa dipisahkan dengan globalisasi ekonomi. Globalisasi ini menjadi perlu dicermati sebagai tahapan lanjut dari periode sebelumnya, pra-kolonial dan kolonial, kemudian periode pembangunanisme yang Rejim Otoriter-Militeristik Orde Baru, yang secara ber kesinambukangan merusak ekosistem-ekosistem penting ndonesia serta memporak-porandakan pranata-pranata ada/lokal yang selama ratusan tahun menjadi enjaga dan pengelola sebagian besar dari ekosistem-ekosistem tersebut.
Pembangunan, yang umumnya dianut oleh negara-negara berkembang, adalah industrialisasi. Sebagai egara yang kaya sumber daya alam, Indonesia pun mengembangkan industri yang berbasis sumber daya lam. Celaka nya, sebagian besar sumber daya alam ini, secara tradisional sudah ada penguasa dan emiliknya, yaitu masyarakat adat, yang juga memiliki kepentingan yang lebih luas atas sumber daya ersebut. Nilai-nilai, ide dan konsep pembangunan itu memang diimpor atau diadopsi dari “barat”. Pembangunan adalah kata lain dari modernisasi. Dari sini muncullah anggapan dan keyakinan baru dimasyarakat bahwa jiwa Indonesia ini kita inginkan menjadi negara modren,maka segala sesuatu yang tradisional(lisan) harus dibuang karena dianggap terbelakang dan menghambat pembangunan. Paradigma modernisasi demikian, langsung dan tidak langsung, telah menyudutkan dan melemahkan posisi masyarakat adat itu sendiri dengan menempatkan tradisi dan nilai-nilai asli bangsa ini menjadi sesuatu yang jelek ( inferior ) terhadap nilai-nilai “barat” yang modern sebagai sesuatu yang baik ( superior ).
Dengan cara yang ber kembang demikian, bahkan banyak di antara masyarakat adat sendiri sering melupakan bahwa mereka memiliki kekuatan (pengetahuan, teknologi, pranata adat) untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program “pembangunan” yang memuliakan hidup mereka, atau sebaliknya melakukan perlawanan atas program “pembangunan” yang tidak diinginkan. Sebagai konsep yang diadopsi dari “barat”, nilai yang terkandung dalam pembangunan kita, yang juga dianut oleh globalisasi ekonomi, berakar pada individualisme yang, dalam banyak hal, bertolak-belakang dari prinsip dasar komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia umumnya yang komunalistik dan kolektif baik dalam hal penguasaan sumberdaya maupun dalam upaya pengelolaannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
























BAB III
PEMBAHASAN

Di tengah-tengah situasi ekonomi nasional dan juga disertai dengan kerusakan ekologis yang semakin memprihatinkan telah “memaksa” kita untuk kembali melihat pranata-pranata ekonomi masyarakat adat/lokal sebagai benteng pertahanan terhadap invasi ekonomi global. Untuk bisa sampai pada pencapaian adanya “benteng” yang efektif, maka Indonesia membutuhkan perubahan mendasar atas paradigma, strategi dan program ekonomi nasionalnya.
3.1 Reorientasi ekonomi: dari rejim global (state, government) ke rejim lokal (Community,Village)
Perubahan mendasar orientasi ekonomi Rejim Orde Baru yang tadinya didominasi oleh tujuan-tujuan ‘makro-nasional’, seperti devisa negara dan penerimaan pendapatan pemerintah (pusat dan daerah), ke arah tujuan berorientasi ‘mikro-lokal’ (kampung dan antar kampung), yaitu:
(1) Keberlanjutan kehidupan dan keselamatan masyarakat adat/lokal di dalam wilayah kelolanya;
(2) Keberlanjutan layanan sosial- ekologi alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan
(3) Peningkatan produktifitas penduduk dikampung-kampung.
Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan terjadinya penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal dan mencegah terjadinya akumulasi kuasa dan kontrol atas sumber-sumber ekonomi di tangan segelintir pengusaha “kroni”. Dengan orientasi lama (ORBA) maka diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di samping tentu untuk kemudahan penari kan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Kemudahan penarikan pajak pun justru digunakan untuk ”pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya” lewat praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan “rente ekonomi” yang kecil untuk negara.
Orientasi baru ini juga lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights ) atas tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.

3.2 Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal
Sebagai negara yang masyarakat pedesaannya tergantung dengan sumbedaya alam, maka perubahan berbagai peraturan-per-UU-an yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak adat atas suatu kawasan SDA (seperti: petuanan di Maluku, nagori di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan Barat, panglili tondo’ di Tana Toraja, dan sebainya) yang berada di dalam wilayah masyarakat adat menjadi suatu keharusan. Dalam hal penentuan batas-batas wilayah adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan “self-claiming ” atau “ participatory community mapping ”. Kawasan-kawasan SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah publik ini harus dilepaskan oleh pemerintah kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan “bukti” kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan “penguasaan/kepemilikan” adat (untuk masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights )atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu:
(1) hak milik pribadi;
(2) hak milik kolektif;
(3) hakadat;
(4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.

3.3 Pemisahan Hak Penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) dengan Hak Guna (Userights), Hak Pengelolaan/Pengusahaan (management rigts)
Peraturan per-UU-an harus secara jelas membedakan antara “penguasaan kawasan dan SDA yang ada di dalamnya” dengan “penggunaan kawasan dan SDA di dalamnya”. Dengan demkian status penguasaan./kepemilikan atas kawasan SDA baik yang berstatus milik pribadi, milik kolektif dan hak adat/ulayat, maupun milik publik bisa memiliki fungsi dan tata guna:
(a) produksi, yaitu kawasan tertentu yang SDA-nya bisa dikelola dan diusahai untuk memproduksi.
(b) Lindung, yaitu kawasan tertentu yang harus dilindungi fungsi ekologis/hidrologis dimana pemanfaatan SDA di dalamnya harus dilakukan secara sangat terbatas.
(c) Konservasi, yaitu kawasan yang sumberdaya dan keanekaragaman hayati di dalamnya haris dilestarikan.
Dalam hal menjaga keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah maka keterlibatan pemerintah menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai pengatur da n pengendali kegiatan pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologi sutau kawasan SDA maka kawasan SDA yang sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak ( tenurial right ) bisa juga dibebani fungsi tertentu sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang “dikuasai” masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat adat (diwakili oleh lembaga adat) bisa menyerahkan hak pengelolaan tersebut ke pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan.

3.4 Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural dalam Perencanaan Ekonomi
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan ekonomi harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem ekonomi untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengembangan ekonomi yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat/lokal dalam proses penentuan kebijakan ekonomi di suatu wilayah. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana pengembangan ekonomi yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat/lokal yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan ( interdependency ) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif (participatory democracy ).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan. Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu dengan merubah tatanan politik yang memungkinkan kontrol yang kuat dari rakyat terhadap wakil-wakilnya di Parlemen sehingga ada akses yang lebih besar untuk mempengaruhi proses dan substansi perubahan kebijakan publik. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Forum Multi-Pihak” dalam pembahasan kebijakan ekonomi di daerah dan di pusat.
3.5 Kembali ke Otonomi Asli: Memulihkan Sistem Pengetahuan Komunitas Adat sebagai Fondasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Otonomi Daerah, dengan segala kelemahannya, telah membuka jalan (peluang) bagi partisipasi masyarakat adat/lokal dalam proses-proses penentuan kebijakan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam di daerah yang lebih adil dan berkelanjutan, terutama berkaitan dengan kebijakan otonomi asli pada tingkat komunitas masyarakat adat/lokal terendah (disebut dengan “desa”, atau nama lain sesuai budaya setempat) sebagaimana telah ditetapkan dan diatur juga dalam UU Pemerintahan Daerah (UU 22/1999, UU 32/2004). Pelaksanaan otonomi asli “desa” akan memberikan ruang hidup bagi pranata ekonomi lokal yang berbasis komunitas, termasuk salah satunya yang sangat penting adalah pemulihan kreatifitas Masyarakat Adat dalam memproduksi dan mereproduksi pengetahuan-pengetahuan baru.
Dalam pendekatan ini, maka kekayaan yang juga penting dikuasai, dikembangkan dan dikelola oleh Masyarakat Adat, disamping kekayaan alamnya, adalah kekayaan tak-benda (‘intangible’) berupa kecerdasan intelektual, kecerdasan budaya dan kecerdasan spritual yang ada di dalam sistem-sistem adat yang masih hidup sampai saat ini.














BAB IV
KESIMPULAN

1. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana pengembangan ekonomi yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut.
2. Kekayaan dan keragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity) menjadi penghambat adanya berbagai gelombang intervensi ekonomi barat dikarenakan aturan-aturan yang mengakar kuat dan berbeda-beda di setiap koloni adat.
3. Kecerdasan intelektual, kecerdasan budaya dan kecerdasan spritual yang ada di dalam sistem-sistem adat yang masih hidup sampai saat ini akan memberikan ruang hidup bagi pranata ekonomi lokal yang berbasis komunitas dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah.

















DAFTAR PUSTAKA


1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Catatan Hasil Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Hotel Indonesia,Jakarta. 15-22 Maret 1999.
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Menyatukan Gerak Langkah M enuju Kedaulatan
3. Masyarakat Adat -- Buku Pantuan Umum bagi Pengurus, Anggota dan Pendukung Aliansi Masyarakat AdatNusantara”. Sekretariat Nasional AMAN. 2000.
4. Asian Development Bank. “Policy on Indigenous Peoples”. ADB. 1999. Makalah pada Seminar Pengembangan Ekonomi Berbasis Komunitas Adat yang diselenggarakan oleh AMAN. Oktober 2000













TUGAS MANDIRI

“Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai
Basis Ekonomi Kreatif”


Disusun dan diajukan sebagai syarat praktek dalam mata kuliah
Pembelajaran PKn SD



Program S-1 PGSD FKIP Universitas Terbuka
















Disusun Oleh :


SUPINI A.Ma.Pd
NIP.818434157





UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA PURWOKERTO
Kelompok Belajar Kecamatan Padamara
Kabupaten Purbalingga
Tahun 2010

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. LATAR BELAKANG 1

BAB II. PERMASALAHAN 2

2.1. Keberagaman Sistem Ekonomi Lokal 2
2.2. Pra ktek-Praktek Bagi Hasil 5
2.3. Membutuhkan Pemulihan 7
2.4. Ancaman dari Rejim Ekonomi Global 11

BAB III PEMBAHASAN 13
3.1. Reorientasi ekonomi 13
3.2. Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal 14
3.3. Pemisahan Hak Penguasaan 15
3.4. Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural
dalam Perencanaan Ekonomi 15
3.5. Kembali ke Otonomi Asli 17

BAB IV KESIMPULAN 18
DAFTAR PUSTAKA











KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadiran Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
Tugas ini sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap tugas yang telah di tentukan kepada kami sebagai syarat praktek dalam mata kuliah Pembelajaran PKN SD. Adapun materi yang penulis angkat dalam tugas ini adalah mengenai “Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai Basis Ekonomi Kreatif”
Penulis menyadari dalam membuat laporan ini masih sangat sederhana dan mungkin masih terdapat banyak kekurangan dan kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun kami harapkan dan tak lupa kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kepada semua pihak yang telah membantu, kami sampaikan ucapan terima kasih atas sumbangannya.
Akhirnya semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.




Penulis





Seni Sebagai Pemberi Identitas Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Bangsa

BAB I.

LATAR BELAKANG

Pendidikan harus membentuk nilai dan karakter bangsa yang kuat. Pendidikan di Indonesia tidak boleh hanya terkait dengan transfer ilmu dan teknologi, namun juga harus mampu membentuk nilai serta karakter bangsa. Terus pertanyaan kita “Karakter bangsa yang bagaimana yang kita cita-citakan”?

Sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 2, bahwa ”Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Begitu pula Ki Hajar Dewantara dengan sebutan Bapak Pendidikan Nasional, dengan sistem pendidikan yaitu sistem among, tujuan pendidikannya adalah (1) meningkatkan kemandirian, (2) menumbuhkan semangat dan rasa kebangsaan, dan (3) berakar pada kebudayaan nasional (dalam Fuad Hassan, 1989).

Dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan faktor penting sebagai akar pendidikan suatu bangsa. Dari unsur-unsur kebudayaan yang universal, memang ada satu diantara ketujuh unsur kebudayaan bisa dikembangkan secara khusus, yaitu kesenian (Koentjaraningrat, 2004). Kesenian di Indonesia yang berciri kebhinekaan merupakan kekayaan yang tiada taranya. Mungkin orang berkata bahwa dalam hal ilmu dan teknologi kita masih tertinggal dibandingkan dengan perkembangan mutakhir, tapi mustahil ungkapan itu diterapkan dalam kehidupan kesenian kita (Fuad Hassan,1989).

1

Oleh karena itu kesenian yang mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa merupakan persoalan strategis, karena dapat menentukan kerangka budaya dan karakter bangsa untuk memperkokoh kepribadian bangsa dan ketahanan budaya nasional. Lebih lanjut disebutkan bahwa pengembangan karakter yang dituju adalah karakter yang memiliki fondasi yang kokoh dengan landasan nilai-nilai budaya bangsa yang adiluhung untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Rai, 2005). Pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana Pengembangan Karakter Bangsa lewat Seni?”

BAB II

PERMASALAHAN

2. 1. Apakah Seni itu?

Seni adalah ekspresi jiwa manusia (seniman) yang diwujudkan dalam bentuk karya seni tertentu (kesenian). Sebagai salah satu unsur penting dari kebudayaan, kesenian berkaitan erat dengan unsur-usur kebudayaan yang lainnya. Pada dasarnya kesenian dapat digolongkan menjadi empat kelompok utama, yaitu: (1) seni pertunjukan; (2) seni rupa; (3) seni media rekam; (4) seni sastra. Masing-masing kelompok memliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya antara kelompok seni yang satu dengan yang lainnya. Adapun ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Seni pertunjukan adalah seni yang ekspresinya dilakukan dengan jalan dipertunjukan, karenanya seni ini bergerak dalam ruang dan waktu. Oleh sebab seni pertunjukan bergerak dalam ruang dan waktu, maka ia merupakan seni yang sesaat, seni yang tidak awet dan hilang berlalu setelah seni itu dipentaskan. Seni pertunjukan meliputi seni tari, seni musik, seni pencak silat, dan seni drama (teater).

b. Seni rupa adalah seni yang ekspresinya tertuang ke dalam dua dan tiga dimensi, dan bentuk seni mempunyai rupa (visual) dan lazimnya bersifat statis. Wujud seni rupa meliputi seni lukis, seni patung, seni grafis, seni kriya, seni reklame, seni arsitektur, dan seni dekorasi.

c. Seni media rekam adalah seni audio visual yang wujudnya dihasilkan oleh adanya rekaman seni dengan menggunakan alat-alat elektronik. Seni media rekam meliputi film, video, dan seni audio komputer lainnya.

d. Seni sastra adalah karya tulis yang jika dibandingkan dengan tulisan lain, memiliki berbagai ciri keunggulan seperti keaslian, keartistikan, keindahan dalam isi dan ungkapannya. Seni sastra meliputi: puisi, roman, cerita pendek, epik, lirik, termasuk juga seni resitasi (Bandem, 1996:1).

2

Berdasarkan ciri-ciri atau karakteristik serta keunggulan-keunggulan yang dimiliki bidang kesenian tersebut di atas, maka kesenian yang merupakan salah satu bidang studi di sekolah-sekolah mulai diberikan dari tingkat pendidikan dasar sampai pada tingkat pendidikan menengah, bahkan sampai pada tingkat pendidikan tinggi. Adanya materi bidang studi kesenian yang dipelajari pada kurikulum pendidikan dasar maupun pada pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi berfungsi untuk membekali generasi muda dengan nilai-nilai budaya, sikap serta pembentukan kepribadian yang diharapkan mampu melestarikan dan menghargai hasil karya budaya bangsanya dan dapat mempengaruhi pribadi yang mempunyai relevansi terhadap pendidikan serta dapat mewujudkan nilai apresiasi seni. Pencatuman seni dalam program-program pendidikan dapat difungsikan untuk membantu pendidikan, khususnya dalam usahanya untuk menumbuhkembangkan peserta didik agar menjadi utuh, dalam arti cerdas nalar serta rasa, sadar rasa kepribadian serta rasa sosial, dan cinta budaya bangsa sendiri maupun bangsa lain (Soehardjo, 2005). Lebih lanjut Wayan Rai ( 2008) menyebutkan bahwa seni mengandung keindahan bentuk dan isi. Yang dimaksud dengan keindahan bentuk adalah keindahan berupa wujud dari seni itu, sedangkan keindahan isi meyangkut nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang sifatnya abstrak

2.2. Peran Pendidikan Seni

Peran pendidikan seni dapat berfungsi sebagai pendekatan dalam belajar, sehingga melalui penerapan pendidikan seni dapat mengembangkan berbagai kemampuan dasar peserta didik untuk mencapai keseimbangan yang dikehendaki. Peran pendidikan seni secara tidak langsung dirasakan oleh peserta didik melalui pendekatan yang bersifat multidimensional, multilingual, dan multikultural (Diknas, 2006).

a. Peran Multidimensional

Peran pendidikan seni secara tidak langsung dirasakan oleh peserta didik melalui pendekatan yang bersifat multidimensional, yang berarti melalui pendidikan seni menumbuhkan dan mengembangkan berbagai kemampuan dasar peserta didik. Lowenfeld dan Brittain (dalam Kamaril, 1998) menjelaskan bahwa melalui kegiatan seni, peserta didik dapat mengembangkan berbagai kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk belajar. Konsep tersebut sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang dikemukakan oleh Herberd Read dalam bukunya, Education through Art.

b. Peran Multikultural

Melalui pendidikan seni dengan pendekatan multikultural menurut Gyorgy Kepes (dalam Sustiawati, 2008) menyebutkan, bahwa sifat multikultural berperan mengembangkan kepekaan sosial anak, menanamkan kesadaran akan adanya perbedaan dan keanekaragaman budaya. Pendidikan seni dengan pendekatan yang bersifat multikultural adalah menjalin, menghargai, dan menumbuhkan rasa bangga terhadap keragaman budaya yang pluralis, baik budaya yang dimiliki maupun budaya orang lain. Paradigma yang hendak dikembangkan dalam pendidikan seni multikultural hendaknya bisa berkembang seiring dengan hak dan keragaman latar belakang peserta didik sebagai pribadi yang belajar bersama-sama, hendaknya saling menghargai toleransi, demokrasi dan hidup rukun dalam masyarakat budaya yang majemuk.

Multikultural berarti keragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Keragaman diharapkan menjadi dasar pemersatu bangsa Indonesia, mengingat bangsa Indonesia memiliki keragaman etnis dengan pola tradisi idealisme yang berbeda-beda, yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, peran pendidikan seni yang bersifat multikultural bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan berapresiasi terhadap keragaman budaya lokal dan global. Diharapkan dengan kesadaran hidup akan terwujud suasana kehidupan bermasyarakat yang berkualitas, terbuka dan bijaksana.

c. Peran Multilingual

Seni merupakan bahasa, berarti pendidikan seni bertujuan mengembangkan kemampuan berekspresi dengan segala cara dengan memakai bahasa seni dan keterpaduannya. Peran pendidikan seni sifatnya multilingual. Melalui pendidikan seni peserta didik mampu berkomunikasi melalui beragam bahasa (baik verbal maupun nonverbal), diharapkan juga mampu memanfaatkan bahasa rupa, bunyi, gerak dan keterpaduannya. Goldberg (dalam Kamaril, C.1999) menyatakan bahwa seni adalah cermin hidup dan cermin realitas, termasuk hidup dan realitas anak (peserta didik) dalam seni terhadap bahasa estetika dan simbolis, yang mampu menghadirkan pencitraan terhadap suatu keadaan tertentu.

2.3. Seni Sebagai Identitas dan Perekat Bangsa

Identitas adalah ciri-ciri yang dimiliki oleh seseorang, kelompok, lembaga atau bangsa lainnya, dengan adanya ciri-ciri yang berbeda itu maka akan muncul kekhasan serta keunikan tersendiri sehingga akan mampu memberikan kebanggaan bagi pemiliknya. Salah satu peluang untuk menyatakan identitas-diri ini adalah melalui kegiatan seni. Kegiatan seni dianggap potensial oleh karena mampu mengekpresikan identitas-diri kelompok secara alamiah. Melalui seni, simbol budaya, mitos, keyakinan, dan harapan dari suatu kelompok dapat dinyatakan secara efektif dan otentik. Seni sebagai pemberi identitas maksudnya adalah melalui kekayaan seni budaya Indonesia kita mampu menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di tengah budaya global.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Proses Pengembangan Seni

Lowenfeld (1975) menyebutkan bahwa “The art process helps the individual grow aesthetically, perceptually, intellectually, emosionally, creatively and technically”, dapat diterjemhkan, “Kegiatan seni dapat membantu individu dalam perkembangan estetik, perseptual, intelektual, emosional, daya cipta, dan teknik”. Berdasarkan hal tersebut di atas, kecerdasan peserta didik pada dasarnya mampu dioptimalkan melalui pendidikan seni yang mencakup fisik, persepsi, pikir (intelektual), emosi (emosional), daya cipta (kreativitas), sosial dan estetika.

a. Pengembangan Fisik.

6

Dalam kegiatan work shop, kemampuan peserta didik dapat dikembangkan melalui kemampuan praktik dan teknik seni. Ungkapan seni memberi pemahaman secara utuh bahwa kekuatan fisik merupakan sumber kualitas dalam pengungkapan ekspresi gerak tari. Kemampuan motorik (kasar dan halus) terpadu sesuai dengan kehendaknya. Pada dasarnya kemampuan motorik untuk melakukan gerakan secara fisik dari peserta didik dilatih untuk memahami segmen tubuh sebagai bahan ekspresi atau kekuatan fisik. Tubuh sebagai bahan perlu dipahami karakteristiknya serta kekuatan-kekuatan sinergi yang mempunyai sifat dan kekuatan dinamik. Pengembangan motorik peserta didik juga dilatih mengolah kemampuan koordinasi ke dalam gerak motorik dengan sensibilitas secara total (penglihatan, pendengaran, dan kepekaan rasa) dalam rangkaian peristiwa atau karakter yang akan diungkapkan terwujud keterpaduan dan dari masing-masing unsur seni yang menjadi satu kesatuan (gerak tari, iringan, ekspresi/karakter, busana, lighting/pencahayaan) dan lain-lain. Perlu dipahami bahwa dalam proses pendidikan seni seluruh segmen kepekaan indra dapat difungsikan. Untuk melaksanakan pendidikan seni dapat pula dilakukan kegiatan mengukur, menganalisis dan mensintesis melalui kemampuan berfikir. Hal yang perlu direnungkan kembali melalui pendidikan seni adalah bagaimana untuk mengantisipasi memotivasi tentang: pengembangan emosional anak, dan pengembangan sikap sosial anak.

b. Pengembangan Persepsi.

Kegiatan berolah seni dapat mengembangkan kemampuan sensorik peserta didik dalam menanggapi pengalaman kehidupan melalui indranya, sehingga kepekaan indra peserta didik dapat berkembang dengan baik, kepekaan anak terlatih dan merupakan modal yang penting untuk kegiatan belajar. Dengan ketajaman persepsi, anak akan mampu menangkap atau merespon gejala-gejala peristiwa yang terjadi atau yang dihadapi saat itu, ditangkap dan dicermati dengan totalitas jiwanya. Oleh karena, itu kemampuan pengetahuan persepsi ini merupakan dasar bagi peserta didik dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Maka melalui kegiatan seni akan termotivasi tentang peningkatan kemampuan daya serap anak dalam kegiatan belajar.

c. Pengembangan Pikir.

Aktivitas seni dapat mengembangkan kegiatan berpikir anak. Hal ini terbukti dengan kemampuan peserta didik dalam mengaktualisasikan pengetahuan yang dimiliki dengan menunjukkan keterkaitan dirinya dengan lingkungannya. Melalui kegiatan pengamatan/apresiasi lingkungan sekitar atau objek yang dia lihat, maka anak akan mengembangkan kesadaran secara aktif, motivasi peristiwa ini secara tidak langsung dapat berpikir kritis. Dengan demikian, kecerdasan peserta didik dalam pengembangan berpikir kritis merupakan dasar dalam kegiatan belajar.

d. Pengembangan Emosi.

Kegiatan berkarya seni merupakan ungkapan emosional anak secara terkendali, yang dapat dilakukan secara spontan atau terstruktur (terkendali). Berarti gejala jiwa paling dalam disadari anak untuk melakukan tindakan. Oleh sebab itu, peserta didik yang mampu mengungkapkan emosi dengan baik akan membuahkan imajinasi, gagasan, berpikir secara terbuka dan fleksibel. Emosi peserta didik apabila dilatih dengan terkendali dan benar akan menumbuhkan kecerdasan emosi. Mengembangkan kesadaran dan kecerdasan emosi sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar.

e. Pengembangan Daya Cipta.

Kegiatan berkarya seni merupakan perwujudan kreativitas dalam penciptaan seni. Kreativitas/daya cipta pada dasarnya merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampaknya akan membias pada pengembangan peradaban manusia (peserta didik). Peradaban itu sendiri merupakan hasil pemikiran yang kreatif. Pendidikan seni idealnya mempunyai kata kunci yaitu pengembangan kreativitas (tentang imajinatif, sensibilitas dan kebebasan) untuk memberi peluang kepada peserta didik dalam proses pengembangan kreativitas. Kreativitas peserta didik dilatih agar mampu mengakumulasikan atau menata unsur-unsur seni menjadi karya seni yang harmonis. Melalui kegiatan berkarya seni (tindakan kreativitas) anak mampu menciptakan dengan mengolah ketajaman perasaan dan kemampuan berpikir kreatif (creative quotient), yang merupakan landasan dasar kegiatan belajar.

f. Pengembangan Sosial.

Kegiatan berolah seni dapat mengembangkan sikap dan perilaku anak dalam bersosialisasi dengan orang lain atau lingkungan (dalam keluarga/masyarakat). Selain itu peserta didik termotivasi untuk dapat berorganisasi atau bekerja sama dan menghargai pendapat orang lain atau karya orang lain. Sikap dan perilaku ini dalam pendidikan seni dilatih untuk peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya, sebab dalam proses kehidupan seni (baik praktik maupun teori) akan terjadi komunikasi dengan masyarakat (sebagai pelaku, penikmat bahkan pendidik). Dengan kemampuan sosial peserta didik dilatih untuk memahami segala situasi dan kondisi yang dialami sebagai hal yang positif (adversity quotient) merupakan landasan dasar untuk mengembangkan kepribadian.

g. Pengembangan Estetika.

Kegiatan berkarya seni merupakan proses untuk mendapatkan pengalaman estetis. Dengan mengolah kemampuan peserta didik dalam menata unsur-unsur seni berdasarkan konsep estetis diharapkan dapat dicapai keselarasan berpikir. Oleh sebab itu, perlu dikenalkan dan dipahami tentang latar belakang budayanya, agar pengembangan perasaan keindahan dapat terlatih. Pengalaman dan kegiatan semacam ini, selain dapat memperkaya pengalaman jiwa/batin para peserta didik, juga diharapkan mampu memacu ketajaman kepekaan estetika dan artistik mereka. Dengan bekal pengalaman estetika peserta didik diharapkan dapat menafsirkan dan mengerjakan sesuatu untuk kesadaran terhadap nilai-nilai keindahan dalam pengembangan kepribadian yang berbudi luhur.

h. Pengembangan Bakat.

Bakat sebenarnya merupakan kemampuan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Dalam konteks pemahaman seni bakat tidak akan berhasil dengan baik apabila tidak ada upaya/untuk mengasuhnya. Dalam proses pendidikan seni bakat peserta didik akan tampak melalui kreativitasnya. Dengan kreativitas diharapkan peserta didik akan termotivasi dan berminat untuk melakukan kegiatan seni. Ditunjang dengan kemampuan pribadi untuk mau melakukan dan berlatih mengenal bentuk-bentuk seni akhirnya peserta didik mempunyai sikap terbuka untuk menerima bentuk-bentuk seni tersebut. Pada akhirnya cenderung memilih mana yang paling lekat dengan jiwanya (disukai). Dari peristiwa/proses inilah bakat peserta didik bisa diamati.

3.2. Proses Komunikasi Seni

Pendidikan seni mempunyai peran untuk mengembangkan berbagai kompetensi dasar yang dimiliki peserta didik dalam kegiatan ekspresi seni. Peran pendidikan seni yang bersifat multilingual secara integratif dapat dipahami melalui beberapa media yaitu media ekspresi, komunikasi, eksplorasi.

a. Media Ekspresi. Bagi peserta didik hal yang terpenting adalah kebebasan mengungkapkan perasaannya. Dengan berekspresi akan selalu terkait unsur: emosi, pikir, imajinasi dan kegiatan-kegiatan yang tanpa memperhatikan apakah pengungkapannya itu diterima orang lain atau tidak. Sikap kebebasan dan kepuasaan dapat mendominasi pribadinya. Sebagai media ekspresi, peserta didik dalam ungkapan seni betul-betul perlu memahami karakternya dan mampu mengutarakan gagasan yang ingin dicetuskan melalui bahasa seni (gerak-tari), (rupa-lukisan), serta keterpaduannya berbagai bahasa seni.

b. Media Komunikasi. Media komunikasi dapat digunakan sebagai media pendidikan seni, komunikasi antara peserta didik dan pengajar atau orang lain. Komunikasi adalah suatu cara untuk berhubungan dalam rangka tertentu kepada orang lain. Dalam komunikasi terdapat unsur-unsur pengirim pesan, isi pesan, penerima pesan (Kamaril, 1998:123). Dalam proses komunikasi seni, pesan disampaikan oleh seorang pencipta seni berupa gagasan/ide estetik yang diungkapkan ke dalam simbol gerak, bunyi, rupa dan peran dalam bentuk (mimik) wajah. Pesan tersebut ditujukan kepada orang lain atau penghayat/penikmat. Suatu proses itu terjadi jika ada pesan, ada isi pesan dan ada yang dimengerti oleh penerima pesan tersebut.

c. Media Bermain/Bereksplorasi. Bermain merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kesenangan tanpa memperhitungkan hasil akhimya. Dunia anak dinyatakan sebagai dunia bermain, melalui bermain/bereksplorasi anak dapat memperoleh pengetahuan tentang dunia di sekitarnya (Hurlock dalam Kamaril, 1998). Media bermain/bereksplorasi dalam seni berupa kegiatan berekspresi peserta didik mengungkapkan gagasannya. Mereka termotivasi dengan ungkapan bermain/berekplorasi gerak-gerak tertentu disebut menari yang didukung alat musik sebagai peng­iring atau keterpaduannya. Sama halnya dengan pembahasan tentang bermain/bereksplorasi gerak-gerak tertentu disebut menari yang didukung dengan pembahasan tentang bereksplorasi unsur musik, rupa atau peran. Pada dasarnya bermain/bereksplorasi dapat membangkitkan kesenangan minat belajar pada peserta didik terhadap seni. Dalam proses, peserta didik bisa meniru setelah dia mengamati objek sebagai persepsi. Setelah itu melakukan pemilihan/penjelajahan, dalam sikap selektif apa yang dibutuhkan sebagai media sarana yang mewa­dahi, untuk membangun kondisi tertentu dalam kegiatan yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok (kerja sama).

3.3. Proses Seni sebagai Identitas dan Daya Saing Bangsa

Indonesia memiliki berbagai suku dengan sejarah dan latar belakang budaya yang sangat beragam. Hal tersebut tercermin pula dari keragaman bentuk dan sifat kesenian yang muncul serta dapat kita warisi hingga saat ini. Sebagai ekspresi dari masyarakat pendukungnya, kesenian mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tidak ternilai harganya. Kekayaan seni budaya Nusantara telah mampu memberikan kita sebuah kebanggaan sebagai suatu bangsa yang berbudaya tinggi.

Namun beberapa dekade terakhir ini berbagai krisis yang menimpa bangsa Indonesia sungguh sangat memprihatinkan kita. Berita-berita tentang semakin merosotnya nilai kebangsaan, persatuan dan kebersamaan hampir setiap hari disuguhkan oleh media cetak maupun elektronik. Masalah itu masih ditambah lagi dengan semakin merosotnya nilai etika dan moral, arogansi, pengalahgunaan obat-obat terlarang, tawuran, terorisme, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kenyataan ini membuat kita bertanya-tanya sudah sedemikian rapuhkah rasa persatuan dan kesatuan serta mentalitas anak bangsa kita? Sekiranya memang benar demikian adanya. Bagaimanakah caranya merekat?

Dalam situasi seperti ini, seni dapat dipergunakan sebagai salah satu perekat. Untuk itu potensi seni budaya kita perlu dioptimalkan, terus dipertahankan dan dikembangkan secara kreatif, sehingga dapat menumbuhkan rasa solidaritas baik sesama bangsa Indonesia maupun dengan bangsa lainnya didunia. Melalui Sekaa, Sanggar, Banjar, Sekolah, dan aktivitas seni budaya seperti Pesta Kesenian, Pesta Seni Remaja, Festival Seni, Gelar Seni, dapat dipergunakan untuk menanamkan nilai budaya bangsa. Dengan penanaman nilai tersebut lewat seni, maka akan dapat memberikan landasan serta dapat dipergunakan untuk beraktivitas secara positif.

Sebagai salah satu contoh (dalam paper Rai, 2005) dikemukakan sebuah even daerah yang kini sudah menjadi even Nasional dan Internasional yaitu Pesta Kesenian Bali (PKB). Pesta Kesenian yang merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Bali mulai dilaksanakan pada tahun 1978 atas gagasan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (alm), Gubernur Bali pada waktu itu.

Yang terpenting dari PKB bukanlah semata-mata produk akhirnya, melainkan proses yang telah dilalui mulai dari perencanaan, latihan, hingga terwujudnya suatu bentuk kesenian yang diinginkan. Dalam proses seperti ini telah terjadi, tidak saja kemampuan berupa keterampilan teknis, melainkan juga adanya penanaman nilai-nilai budaya, pencarian identitas, sekaligus merekatkan seniman, masyarakat, pemerintah, dan unsur-unsur terkait lainnya, di mana hasilnya akan dapat dijadikan sebuah kebanggaan. Sesuai dengan kenyataan yang ada, telah terbukti pula bahwa melalui kegiatan kesenian seperti ini telah memberikan dampak yang positif. Misalnya saja anak-anak muda di beberapa desa atau tempat di Bali yang sebelumnya sering membuat ulah hingga cukup memusingkan keluarga maupun masyarakat, akhirnya dengan bangga mampu menampilkan kebolehannya di atas pentas guna mempertaruhkan nama desa serta kabupatennya di arena PKB. Mereka telah memiliki predikat baru yaitu dari anak jalanan ke anak panggung.

Selanjutnya dalam konsep pendidikan yang holistik, Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. menekankan betapa pentingnya Olah Pikir, OIah Raga, Olah Rasa dan Olah Kalbu sehingga akan menghasilkan insan yang cerdas dan kompetitif. Potensi Indonesia yang ditunjukkan lewat supremasi olah rasa dengan ungkapan estetis yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk karya seni merupakan suatu kekayaan yang tidak ternilai harganya (dalam Rai, 2005)

ISI Denpasar sebagai salah satu Perguruan Tinggi Seni melalui visinya yaitu menjadi pusat penciptaan, pengkajian, penyaji, dan pembinaan seni yang unggul berwawasan kebangsaan demi memperkaya nilai-nilai kemanusiaan sesuai perkembangan zaman, terus berusaha sebagai agen konservasi dan agen perubahan untuk memanfaatkan seni budaya sebagai salah satu sarana pemberi identitas dan perekat bangsa dalam menghadapi jaman globalisasi ini serta untuk meningkatakan daya saing bangsa.

Seperti yang diceritrakan Bapak Wayan Rai, S (sekarang Rektor ISI Denpasar) bahwa aset seni budaya kita, kini tidak saja milik bangsa Indonesia melainkan sudah merupakan milik dunia, Sejak tahun 1950-an kesenian Indonesia telah masuk Universitas terkemuka di Amerika Serikat. Prof. Dr Ki Mantle Hood, salah seorang tokoh Ethnomusicology dunia, telah memasukkan kesenian Indonesia ke dalam kurikulum Institute of Ethnomusicotogy, di University of California Los Angeles (UCLA). Lewat konsep bi-musicality kesenian Indonesia telah dipelajari oleh mahasiswa yang berasal dan berbagai negara. Sejak itulah kesenian Indonesia menyebar ke berbagai kampus, kota, dan berbagai tempat di benua Amerika, Eropa, Afrika, Asia, dan Australia.

BAB IV

KESIMPULAN

Kesimpulan akhir yang dapat diambil penulis adalah sebagai berikut :

1. Seni sebagai salah satu unsur penting kebudayaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyongsong peradaban dan persaingan global yang penuh dengan dinamika dan tantangan, serta spiritualitas watak kebangsaan.

2. Seni dapat memberikan jati diri yang mampu memberikan kebanggaan dengan identitas lokal dan nasional dalam konteks global.

3. Seni dapat dinikmati melalui keindahan bentuk serta penampilannya, kita akan dapat menikmati keindahan isinya berupa nilai-nilai budaya yang luhur dan diharapkan akan tumbuh rasa saling harga menghargai, rasa saling pengertian, hormat menghormati, rasa kebersamaan, demokrasi, dan lain-lain.

4. Proses seni dengan keanekaragaman didalamnya merupakan mediasi untuk mencegah atau meminimalkan konflik yang terjadi di masyarakat.

5. Sumber daya manusia Indonesia yang memiliki jati diri, watak kebangsaan yang teguh dan kualitas yang tinggi, kita percaya dapat bersaing pada era kesejagatan ini.

14


DAFTAR PUSTAKA

Amir, Hazim. Nilai-Nilai Etis dalam Wayang. Yogyakarta: Pustaka Sinai Harapan, 1984.

Atmaja, Nengah Bawa. 2006. Menggali Potensi Kebudayaan Etnik, Kebudayaan asional Dalam Konteks Kebudayaan Global. Makalah disampaikan dalam seminar memperingati Dies dan Wisuda Sarjana/Pascasarjana UNHI, Denpasar, 30 Septembner.Bandem, I Made and Fredrik Eugene deBoer. 1981. Kaja and Kelod Balinese Dance in Transition. Kuala Lumpur: Oxford University Press.

Bandem, I Made dan Sal Murgiyanto. 1996.Teater Daerah Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Bandem, I Made.1996. Peranan Seniman Dalam Pembangunan Nasional . Makalah disampaikan pada Kongres Kebudayaan di Jakarta.

Buchori, M. 2002. Pendidikan Pluralisme untuk Pendewasaan Kehidupan Berbangsa. Makalah Workshop Pendidikan Apresiasi Seni: Merayakan Keanekaragaman Budaya Nusantara: PSB-PSUMS.

Darma Putra & Windhu Sancaya, eds. 2005. Kompetensi Budaya dalam Globalisasi. Denpasar: Fakultas Sastra Universitas Udayana dan Pustaka Larasan,

Depdiknas, 2006. Panduan Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Seni Budaya Sekolah Menegah Pertama. Direktoral Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pendidikan Sekolah Mengenah Pertama, Jakarta.

Dibia, I Wayan. 2001. “Pluralisme Budaya Sebagai Potensi Membangun Indonesia Baru”. Makalah disajikan di dalam Seminar Plurasilme Budaya Dalam Kehidupan Bangsa, Jakarta: Sinar Harapan.

TUGAS MANDIRI

”Seni Sebagai Pemberi Identitas Dalam Upaya

Meningkatkan Daya Saing Bangsa”

Disusun dan diajukan sebagai syarat praktek dalam mata kuliah

Pembelajaran PKn SD

Program S-1 PGSD FKIP Universitas Terbuka


Disusun Oleh :

BETTY PRASETYANI MEGAWATI

NIM : 818434039

UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA PURWOKERTO

Kelompok Belajar Kecamatan Padamara

Kabupaten Purbalingga

Tahun 2010

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................................. i

KATA PENGANTAR ................................................................................ ii

DAFTAR ISI ................................................................................................ iii

BAB I. LATAR BELAKANG .................................................................. 1

BAB II. PERMASALAHAN ..................................................................... 2

2.1. Apakah Seni itu? ...................................................................... 2

2.2. Peran Pendidikan Seni ............................................................. 3

2.3. Seni Sebagai Identitas dan Perekat Bangsa ............................... 5

BAB III PEMBAHASAN .......................................................................... 6

3.1. Proses Pengembangan Seni ...................................................... 6

3.2. Proses Komunikasi Seni .......................................................... 9

3.3. Proses Seni sebagai Identitas dan Daya Saing Bangsa ............... 11

BAB IV KESIMPULAN ............................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA

iii


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadiran Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas ini.

Tugas ini sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap tugas yang telah di tentukan kepada kami sebagai syarat praktek dalam mata kuliah Pembelajaran PKN SD. Adapun materi yang penulis angkat dalam tugas ini adalah mengenai ”Seni Sebagai Pemberi Identitas Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Bangsa”

Penulis menyadari dalam membuat laporan ini masih sangat sederhana dan mungkin masih terdapat banyak kekurangan dan kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun kami harapkan dan tak lupa kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kepada semua pihak yang telah membantu, kami sampaikan ucapan terima kasih atas sumbangannya.

Akhirnya semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Penulis

ii