Sabtu, 05 Juni 2010

Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai Basis Ekonomi Kreatif

BAB I
LATAR BELAKANG


Masyarakat adat yang tercatat dalam dokumen Sumpah Pemuda “… Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Kaum Betawi …” adalah fakta sejarah dalam proses nation-building negeri ini. Keberagaman budaya dari berbagai etnis dan bangsa pendatang yang bersatu itu dikukuhkan sebagai simbol kebangsaan Garuda Pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika. Inilah sejatinya identitas Indonesia, pluralisme. Identitas yang seharusnya menjadi “nation-branding” negeri ini. Tetapi, apakah kebhinekaan budaya yang bermuatan konsep, nilai-nilai tradisi ini diminati, menjadi inspirasi, dan dimanfaatkan sebagai sumber keunggulan kreativitas untuk pencitraan negeri ini? Pertanyaan ini tentu terkait dengan strategi kebudayaan yang diterapkan di Indonesia: apakah kebijakan-kebijakan yang ada memberi ruang-ruang kebebasan untuk itu?
Masyarakat adat di pelosok nusantara telah mengalami berbagai gelombang intervensi dan bahkan dengan pemaksaan nilai dari sistem dominan yang anut oleh kelompok yang sedang berkuasa pada suatu masa tertentu. Gelombang intervensi pertama di wilayah nusantara dimulai dengan masuknya agama-agama baru dari luar yang masing-masing memaksakan satu kebenaran dan kemudian didukung dengan pembentukan konsep politik negara kerajaan dan kesultanan feodal . Interaksi hegemonistik ini telah merubah nilai-nilai cara hidup sebagain masyarakat adat di pelosok nusantara, khususnya di di wilayah pesisir dan dataran rendah pedalaman. Banyak peneliti menemukan bahwa feodalisme negara kerajaan dan kesultanan juga telah merasuki sistim sosial politik sebagian masyarakat adat, khususnya mereka yang hidup di daerah-daerah yang kental dengan kepentingan ekonomi negara dan para pedagang asing pada waktu itu, seperti daerah-daerah pertanian irigasi sebagai penghasil bahan pangan (beras) untuk kebutuhan kerajaan/kesultanan dan daerah-daerah penghasil komoditas perdagangan antar Negara sebagai sumber pendapatan penting bagi kerajaan/kesultanan dan sekaligus untuk menjamin dukungan politik dari para pemodal dan pedagang asing.

BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Keberagaman Sistem Ekonomi Lokal
Bagi Indonesia, sumberdaya alam hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu Negara terkaya di dunia dalam hal kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya hayati (mega-biodiversity ), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan dan keragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini ( mega-cultural diversity ). Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya hayati ini dengan sistem-sistem sosial budaya masyarakat lokal bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan sebagai sistem-sistem ekonomi yang beragam dengan pranata ekonomi yang juga beragam.
Untuk melihat lebih jauh keberadaan pranata ekonomi komunitas ini, saya akan lebih khusus mendiskusikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat adat yang sebagian sistem penyangga kehidupannya masih berlandaskan pada sistem nilai, pengetahuan dan cara-car a kehidupan tradisional dan saat ini populasinya diperkirakan antara 50 – 70 juta orang. Sebagai acuan untuk pembahasan ini saya mengambil batasan masyarakat adat sebagai komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat
Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga, mengelola, memperkaya dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam hayati di wilayah adatnya masing-masing. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia di pedesaan masih memiliki pranata adat dalam pengelolaan sumber -sumber ekonomi lokal. Membicarakan system ekonomi lokal pada masyarakat adat sama dengan membicarakan kehidupan mereka secara menyeluruh. Sistem ekonomi lokal ini, yang umumnya mengandalkan pada sumberdaya alam, berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat baik menyangkut tata kuasa dan tata kelolanya.Satu komunitas masyarakat adat umumnya telah mewariskan suatu sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun. Sistem-sistem lokal ini, misalnya, bisa dilihat pada komunitas masyarakat adat yang hidup di ekosistemrawa bagian selatan Pulau Kimaam di Kabupaten Merauke, Irian Jaya.
Komunitas adat ini berhasil mengembangkan 144 kultivar ubi, atau lebih tinggi dari yang ditemukan pada suku Dani di Palimo, Lembah Baliem,yang hanya 74 varietas ubi. Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem local ini. Contoh di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak dikenal adalah perladangan berotasi pada komunitas-komunitas adat “Dayak” di Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.
Dari sisi produksi barang ekonomi, wilayah hidup komunitas-komunitas adat ini umumnya terbagi dalam 3 macam wilayah kelola, yaitu: (a) wilayah budidaya, (b) wilayah berburu dan memungut hasil alam secara langsung, dan (b) wilayah penyangga antara kegiatan budidaya dan pemungutan hasil alam secara langsung. Pengaturan-pengaturan dan kelembagaan ekonomi di masing-masing wilayah kelola ini berbeda dari satu komunitas ke komunitas yang lain sesuai dengan tingkat kelangkaan sumberdaya masing-masing. Pengaturan terhadap penguasaan/pemilikan dan pengelolaan sumberdaya ekonomi di wilayah budidaya, yang umumnya sudah didominasi oleh tanaman-tanaman monokultur dengan alas hak “penguasaan” yang individual/keluarga, pada umumnya lebih ketat dibandingkan dengan wilayah lainnya yang masih didominasi oleh tumbuhan alam yang beragam dengan alas hak “penguasaan” yang komununal.
Dari keberagaman sistem-sistem lokal ini bisa ditarik beberapa prinsip ekonomi yang masih dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain:
1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya;
2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas ( communal property resources ) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat (di Maluku dikenal sebagai petuanan , di sebagian besar Sumatera dikenal dengan ulayat dan tanah marga ) sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama serta mengamankannya dari eksploitasi pihak luar. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa keutuhan sistem kepemilikan komunal atau kolektif ini bisa mencegah munculnya eksploitasi berlebihan atas lingkungan lokal, dan juga mengendalikan perpindahan sumber -sumber ekonomi ke pihak luar;
3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan (‘pemerintahan’) adat memberikan kemampuan untukmemecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumber daya hutan;
4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas;
5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat adat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Bagaimana pun, komunitas-komunitas masyarakat adat ini telah bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada. Komunitas-komunitas lokal di pedesaan yang tidak lagi mendefenisikan dan menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, juga secara berkelanjutan menerapkan kearifan (pengetahuan dan tata cara) tradisional ini dalam kehidupannya, termasuk dalam memanfaatkan sumberdaya alam lokal untuk memenuhi kebutuhannya sehari seperti pengobatan, penyediaan pangan, dan sebagainya.

2.2 Praktek-Praktek Bagi Hasil
Praktek-praktek bagi hasil dalam komunitas-komunitas adat ditentukan oleh prinsip-prinsip ekonomi yang dianut masing-masing komunitas adat. Di komunitas lokal di Pegunungan Tengger yang sudah mengalami proses “individualisasi” kepemilikan tanah selama ratusan tahun menunjukkan bahwa system bagi hasil yang terjadi umumnya adalah antara keluarga pemilik tanah dengan penyewa/pemakai, walaupun biasanya memiliki hubungan kekerabatan sehingga pengaturannya relatif mengambil bentuk-bentuk yang lunak. Petani yang menggarap tanah orang lain sedikitnya mendapatkan 50% dari panenan (“maro”/”paron), dan seringkali lebih, bahkan sampai 75% (“telon”). Di dataran rendah di Jawa, pengaturan bagi hasil ini jauh lebih keras karena bukan didasarkan pada “kekerabatan”, tetapi “patronase” atau “kerjasama antara dua kelas yang berbeda dalam masyarakat”).
Dalam hal ini Orang Tengger di gunung memperlihatkan respon terhadap kepentingan-kepentingan yang lebih luas dari sekedar maksimalisasi pasar semata-mata. Bagi mereka penyewa tidak menjadi lebih tinggi statusnya dari pemilik tanah. Pemilik tanah yang menyediakan tanah kadang-kadang juga turut dalam penanaman atau saat panen (bukan kewajiban, tetapi lebih sebagai kemurahan hati). Penyewa/penggarap bertanggung- jawab dalam penyediaan bibit dan pekerja yang diperlukan. Penyewa dan pemilik tanah sama-sama berpartisipasi dalam pengadaan pupuk.
Untuk komunitas-komunitas adat yang masih didominasi system alas hak “penguasaan” sumberdayaalam yang komunal, pengaturan-pengaturan bagi hasil jauh lebih rumit karena menyangkut pranata adat yang lebih luas. Pada komunitas-komunitas seperti ini maka proses “ bagi hasil” sudah dimulai sejak alokasi ruang di dalam suatu wilayah adat sesuai dengan fungsinya. Setiap kegiatan ekonomi yang bisa mempengaruhi kepentingan kehidupan bersama komunitas harus diatur dan dikendalikan oleh hokum adat dan diurus oleh pengurus-pengurus adat yang secara tradisional ditugaskan untuk itu. Salah satu contohnya adalah pranata adat yang dikenal dengan “sasi” di banyak tempat di Maluku. “Sasi” ini adalah aturan adat untuk mengatur pemungutan hasil alam dan hasil budidaya yang menjamin keberlangsungan perkembang-biakan dan pertumbuhkan setiap mahluk hidup yang bermafaat bagi masyarakat. “Tutup sasi” yang dilakukan dengan ritual adat berarti menutup seluruh akses masyarakat untuk mengambil komoditas yang di-“sasi” yang berlangsung berbulan-bulan, bahkan bisa lebih dari satu tahun. “Buka sasi”, yang juga dilakukan ritual adat, berarti membuka akses yang sama buat seluruh aggota komunitas adat untuk memanen hasil alam, yang biasanya hanya berlangsung satu atau dua hari saja. Bagi mereka yang tidak bisa memanfaatkan akses yang sama karena kendala fisik, umumnya perempuan tua dan anak yatim-piatu dan pengurus adat yang sibuk mengatur “buka-tutup sasi”, seluruh anggota komunitas akan menyisihkan sebagian hasil panen masing-masing untuk diserahkan ke pengurus adat untuk dikelola.
Sistem bagi hasil yang lebih kompleks ditemukan juga dalam “tradisi” agroforestri sebagai daerah penyangga dan penghubung “dua dunia”, yaitu antara wilayah budidaya (lahan pertanian) dengan wilayah produksi alami (hutan alam). Kompleks agroforestri ini umumnya ditumbuhi oleh pohon-pohonan hutan yang ber guna bagi manusia dan pohon-pohonan budaya yang sudah dikenal sebagai penghasil komoditas komersial bernilai tinggi. Kompleks agroforestri ini umumnya ada di sekitar pemukiman penduduk, misalnya repong damar di Pesisir Krui – Lampung Barat, parak di Maninjau – Minangkabau, kebun hutan kemenyan di Tano Batak, system tembawang di Kalimantan Barat, dan sebagainya. Sistem agroforestri ini pada umumnya menjamin hak yang sama bagi seluruh anggota komunitas adat untuk memiliki “tabungan” berupa pohon-pohon penghasil komoditi komersial, dan pada kondisi krisis keuangan keluarga bisa menjadi agunan pinjaman dan sekaligus pembayar bunga pinjaman. Dalam sistem repong damar di Krui, misalnya, -- yang juga berlaku di komunitas-komunitas adat yang masih menganut system alas hak yang komunal atas tanah -- yang boleh digadaikan atau diagunkan ke petani lain hanya pohon damar, sedangkan tanah yang menjadi tempat tumbuhnya pohon tersebut tidak boleh dipindah-tangankan tanpa proses hukum adat yang berlaku. Pohon damar yang digadaikan atau diagunkan akan kembali kepemiliknya kalau pinjaman sudah dilunasi, atau kalau hasil yang dipungut oleh petani yang meminjamkan uang sudah dianggap cukup untuk melunasi pinjaman.

2.3. Membutuhkan Pemulihan
Memahami kondisi terkini sistem-sistem lokal berbasis komunitas dan secara umum nilai-nilai budaya lokal tidak bisa dipisahkan dari kondisi pemilik dan pengguna utamanya, yaitu masyarakat adat/lokal. Mereka adalah satu satu kelompok besar penduduk negeri i ni yang paling banyak menderita (dirugikan) dari segi nilai materil dan spritual atas masuknya berbagai gelombang intervensi luar, baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya. Proses perubahan “yang terpaksa” ini telah terjadi jauh sebelum Negera Republik Indonesia terbentuk.
Jauh sebelum konsep negara kerajaan atau kesultanan dikenal, di seluruh pelosok nusantara ini (sebagian menjadi wilayah Indonesia) telah hidup dan berkembang kesatuan-kesatuan sosial politik yang berdaulat. Mereka secara otonom mengatur dan mengurus dirinya serta mengelola tanah dan sumberdaya alam lainnya di habitat masing-masing. Komunitas-komunitas ini telah mengembangkan aturan-aturan (hukum) dan juga sistem kelembagaan (sistem politik/pemerintahan) untuk menjaga keseimbangan antar warga di dalam komunitas tersebut dan juga antara komunitas tersebut dengan alam di sekitarnya.
Sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul yang diwariskan oleh leluhurnya ini (secara mendunia dikenal sebagai “indigenous peoples” dan di Indonesia dikenal dengan berbagai penyebutan dengan pemaknaannya masing-masing seperti masyarakat adat, penduduk asli, bangsa pribumi) umumnya memiliki perbedaan antara satu komunitas dengan komunitas lain di sekitarnya. Keberagaman sistem lokal ini sering juga muncul pada satu suku atau etnis atau bahkan pada sub-suku yang sama yang umumnya juga memiliki bahasa dan system kepercayaan/agama asli.
Penamaan terhadap komunitas adat dengan sistem sosial politik yang khas ini ber beda dari satu daerah ke daerah lain, misalnya di sebagian besar Aceh dikenal Kemukiman/Gampong, di Tanah Batak Toba dikenal dengan Huta/Horja/Bius, di Minangkabau dikenal dengan Nagari, di Siberut Kepulauan Mentawai dikenal dengan Laggai/Uma, di Sumatera bagian tengah dan selatan dikenal dengan Marga/Kebatinan/Negeri, di pedalaman Borneo dikenal beragam penamaan seperti Banua, Binua, Ketemenggungan, Balai, Lowu, Lewu, di Tana Toraja dikenal dengan Lembang/Penanian, di Kepulauan Kei dikenal dengan Ratchap/Ohoi, dan banyak lagi ragam lainnya.
Dari perspektif sejarah yang panjang, seiring dengan masuknya berbagai pengaruh dari luar dan juga atas dorongan kebutuhan bersama dari dalam dirinya, komunitas-komunitas masyarakat adat ini mengalami perubahan terus menerus (dinamis). Perubahan ini ada berlangsung dengan sangat lambat, bahkan ada diantaranya yang hampir tidak berubah. Ada kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan system social-budaya-politik-religi yang masih utuh, seperti Orang Kanekes (orang luar lebih mengenalnya sebagai Orang Badui) di Banten dan Orang Ama Toa (orang luar lebih mengenal dengan Orang Kajang Dalam) di Bulukumba.
Ada juga kelompok masyarakat adat yang berubah dengan cepat dan hampir menyeluruh seperti dialami oleh sebagian besar penduduk di Pulau Jawa dan sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera. Komunitas-komunitas pedalaman di luar Pulau Jawa umumnya masih menunjukkan karakteristik sebagai komunitas mandiri secara politik (otonomi asli), walaupun pada tingkat yang berbeda-beda telah menerima/mengadopsi nilai-nilai, aturan-aturan dan kelembagaan sosial baru yang berasal dari luar komunitasnya. Di beberapa wilayah kantong di Jawa, masih ditemukan komunita-komunitas dengan karakter adat dan budaya ‘asli’ yang relatif kuat, misalnya beberapa komunitas ‘kasepuhan’ di Banten Kidul, Orang Tengger dan Orang Using di Jawa Timur serta Sedulur Sikep di Jawa Tengah.
Gelombang intervensi yang berlangsung pada masa kolonial. Pada periode ini, proses perampasan hak-hak masyarakat adat secara sistematis dan terorganisir dengan diterapkannya sistem hukum dan pemerintahan “Barat” untuk melindungi investasi perusahaan-perusahaan asing di Hindia Belanda. Pulau Jawa yang memiliki populasi terpadat dan sekaligus menjadi pusat kekuasaan politik yang berpengaruh di pelosok nusantara dan beberapa daerah di luar Jawa yang kaya dengan komoditas ekspor paling menderita pada periode ini. Hukum agraria tahun 1870 yang menetapkan status tanah negara bagi tanah-tanah yang tidak dibebani hak milik pihak lain merupakan salah satu kebijakan kolonial Belanda menjadi sumber penindasan, penyingkiran dan eksploitasi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam. Pemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka, dikenal sebagai Rejim Orde lama, berusaha mengurangi dampak negatif dari kebijakan kolonial ini terhadap masyarakat adat sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui dan melindungi otonomi asli komunitas adat untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sebagai daerah istimewa, demikian juga UU Pokok Agraria 1960 yang mengakui dan melindungi keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Bencana bagi masyarakat adat kembali muncul dengan terjadinya pengambil-alihan kekuasaan oleh militer dari Presiden Sukarno. Rejim militer ini kemudian dikenal sebagai rejim Orde Baru. Jiwa UUD 1945 untuk mengembalikan otonomi asli komunitas adat sebagai daerah istimewa ini dan perlindungan hukum dari UU Pokok Agrar ia 1960 terhadap hak ulayat masyarakat adat disingkirkan begitu saja dengan menghidupkan kembali jiwa dan semangat kolonialisme yang terkandung dalam Hukum Agraria 1870. Semangat kolonialisme ini dituangkan dalam berbagai UU sektoral seperti UU Pokok Kehutanan, Pertambangan, Perikanan, Transmigrasi, dan sebagainya.
Untuk memperkuat cengkeraman rejim militer -kolonialitik Orde Baru terhadap masyarakat adat, perlakukan daerah istimewa bagi otonomi asli komunitas adat ditiadakan dengan dikeluarkannya berbagai paket UU pengendalian politik seperti paket UU pemerintahan yang sentralistik dan paket UU “demokrasi Pancasila” massa mengambang yang repressif.
Konsep pemerintah desa di Jawa diterapkan secara seragam untuk mengambil alih pemerintahan adat di seluruh pelosok Indonesia. Dengan demikian maka masa Rejim Orde Baru merupakan gelombang intervensi yang ketiga dan paling mematikan enerji sosial masyarakat adat. Pada periode ini hampir seluruh wilayah masyarakat adat dirambah oleh berbagai konsesi ekploitasi sumberdaya alam skala besar seperti HPH untuk penebangan hutan, HGU untuk perkebunan kuasa pertambangan, operasi penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing, berbagai proyek transmigrasi dan proyek politik militer seperti ABRI Manunggal Desa.
Jatuhnya Soeharto sebagai pemimpin rejim militer-kolonialistik, membawa harapan perubahan untuk masyarakat adat, bukan hanya karena adanya kondisi politik yang lebih terbuka, tetapi juga dengan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah, sedangkan Aceh dan Papua dengan Otonomi Khusus. Dengan segala kekurangannya dan juga ancaman yang terkandung di dalamnya, kebijakan baru otonomi merupakan ruang ekspresi baru bagi masyarakat adat untuk merebut otonomi asli yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya dengan adanya amandemen yang memperkuat pengakuan, pengormatan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Otonomi asli yang seperti apa yang akan diperjuangkan oleh masyarakat adat? Pertanyaan ini menjadi sangat penting mengingat bahwa pranta-pranata adat yang asli telah mengalami banyak perubahan setelah mengarungi tiga gelombang intervensi di masa lalu, khususnya pengrusakan yang dahsyat selama lebih 30 tahun masa rejim Orde Baru.
Dengan tingkat kerusakan wilayah adat – bahkan ada juga komunitas adat yang secara paksa tergusur dari wilayah adat dan menumpang di wilayah masyarakat lain – dan pranata asli masyarakat adat yang berbeda di suatu daerah dengan daerah lainnya, maka upaya-upaya pengembalian otonomi asli di setiap daerah juga pasti akan berbeda satu sama lain. Bagi pr anata adat yang kerusakannya tidak terlalu parah maka strategi yang mungkin dilakukan komunitas masyarakat adat yang bersangkutan dan para pendukungnya adalah revitalisasi dengan berbagai pengkayaan secara terbatas di aspek-aspek tertentu. Sedangkan untuk komunitas masyarakat adat yang sudah mengalami pengrusakan pranata asli adat yang sudah parah maka strategi yang mungkin bisa di lakukan adalah rekonstruksi atau pembaruan.
Dengan warisan yang demikian maka dalam upaya melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal ini yang harus dilakukan adalah memulihkan kerusakan pranata -pranata sosial masyarakat. Upaya-upaya pemulihan ( recovery ) terhadap pranata (kelembagaan) adat/lokal merupakan tantangan terbesar yang harus menjadi prioritas utama, baik di kalangan pemerintah maupun dalam elemen -elemen gerakan sosial, khususnya gerakan masyarakat adat di Indonesia.

2.4 Ancaman dari Rejim Ekonomi Global
Persolan yang sifatnya nasional (warisan rejim lama) dan juga persoalan-persoalan baru yang muncul dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang “sembrono” yang diuaraikan di atas tidak bisa dipisahkan dengan globalisasi ekonomi. Globalisasi ini menjadi perlu dicermati sebagai tahapan lanjut dari periode sebelumnya, pra-kolonial dan kolonial, kemudian periode pembangunanisme yang Rejim Otoriter-Militeristik Orde Baru, yang secara ber kesinambukangan merusak ekosistem-ekosistem penting ndonesia serta memporak-porandakan pranata-pranata ada/lokal yang selama ratusan tahun menjadi enjaga dan pengelola sebagian besar dari ekosistem-ekosistem tersebut.
Pembangunan, yang umumnya dianut oleh negara-negara berkembang, adalah industrialisasi. Sebagai egara yang kaya sumber daya alam, Indonesia pun mengembangkan industri yang berbasis sumber daya lam. Celaka nya, sebagian besar sumber daya alam ini, secara tradisional sudah ada penguasa dan emiliknya, yaitu masyarakat adat, yang juga memiliki kepentingan yang lebih luas atas sumber daya ersebut. Nilai-nilai, ide dan konsep pembangunan itu memang diimpor atau diadopsi dari “barat”. Pembangunan adalah kata lain dari modernisasi. Dari sini muncullah anggapan dan keyakinan baru dimasyarakat bahwa jiwa Indonesia ini kita inginkan menjadi negara modren,maka segala sesuatu yang tradisional(lisan) harus dibuang karena dianggap terbelakang dan menghambat pembangunan. Paradigma modernisasi demikian, langsung dan tidak langsung, telah menyudutkan dan melemahkan posisi masyarakat adat itu sendiri dengan menempatkan tradisi dan nilai-nilai asli bangsa ini menjadi sesuatu yang jelek ( inferior ) terhadap nilai-nilai “barat” yang modern sebagai sesuatu yang baik ( superior ).
Dengan cara yang ber kembang demikian, bahkan banyak di antara masyarakat adat sendiri sering melupakan bahwa mereka memiliki kekuatan (pengetahuan, teknologi, pranata adat) untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program “pembangunan” yang memuliakan hidup mereka, atau sebaliknya melakukan perlawanan atas program “pembangunan” yang tidak diinginkan. Sebagai konsep yang diadopsi dari “barat”, nilai yang terkandung dalam pembangunan kita, yang juga dianut oleh globalisasi ekonomi, berakar pada individualisme yang, dalam banyak hal, bertolak-belakang dari prinsip dasar komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia umumnya yang komunalistik dan kolektif baik dalam hal penguasaan sumberdaya maupun dalam upaya pengelolaannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
























BAB III
PEMBAHASAN

Di tengah-tengah situasi ekonomi nasional dan juga disertai dengan kerusakan ekologis yang semakin memprihatinkan telah “memaksa” kita untuk kembali melihat pranata-pranata ekonomi masyarakat adat/lokal sebagai benteng pertahanan terhadap invasi ekonomi global. Untuk bisa sampai pada pencapaian adanya “benteng” yang efektif, maka Indonesia membutuhkan perubahan mendasar atas paradigma, strategi dan program ekonomi nasionalnya.
3.1 Reorientasi ekonomi: dari rejim global (state, government) ke rejim lokal (Community,Village)
Perubahan mendasar orientasi ekonomi Rejim Orde Baru yang tadinya didominasi oleh tujuan-tujuan ‘makro-nasional’, seperti devisa negara dan penerimaan pendapatan pemerintah (pusat dan daerah), ke arah tujuan berorientasi ‘mikro-lokal’ (kampung dan antar kampung), yaitu:
(1) Keberlanjutan kehidupan dan keselamatan masyarakat adat/lokal di dalam wilayah kelolanya;
(2) Keberlanjutan layanan sosial- ekologi alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan
(3) Peningkatan produktifitas penduduk dikampung-kampung.
Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan terjadinya penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal dan mencegah terjadinya akumulasi kuasa dan kontrol atas sumber-sumber ekonomi di tangan segelintir pengusaha “kroni”. Dengan orientasi lama (ORBA) maka diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di samping tentu untuk kemudahan penari kan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Kemudahan penarikan pajak pun justru digunakan untuk ”pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya” lewat praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan “rente ekonomi” yang kecil untuk negara.
Orientasi baru ini juga lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights ) atas tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.

3.2 Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal
Sebagai negara yang masyarakat pedesaannya tergantung dengan sumbedaya alam, maka perubahan berbagai peraturan-per-UU-an yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak adat atas suatu kawasan SDA (seperti: petuanan di Maluku, nagori di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan Barat, panglili tondo’ di Tana Toraja, dan sebainya) yang berada di dalam wilayah masyarakat adat menjadi suatu keharusan. Dalam hal penentuan batas-batas wilayah adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan “self-claiming ” atau “ participatory community mapping ”. Kawasan-kawasan SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah publik ini harus dilepaskan oleh pemerintah kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan “bukti” kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan “penguasaan/kepemilikan” adat (untuk masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights )atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu:
(1) hak milik pribadi;
(2) hak milik kolektif;
(3) hakadat;
(4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.

3.3 Pemisahan Hak Penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) dengan Hak Guna (Userights), Hak Pengelolaan/Pengusahaan (management rigts)
Peraturan per-UU-an harus secara jelas membedakan antara “penguasaan kawasan dan SDA yang ada di dalamnya” dengan “penggunaan kawasan dan SDA di dalamnya”. Dengan demkian status penguasaan./kepemilikan atas kawasan SDA baik yang berstatus milik pribadi, milik kolektif dan hak adat/ulayat, maupun milik publik bisa memiliki fungsi dan tata guna:
(a) produksi, yaitu kawasan tertentu yang SDA-nya bisa dikelola dan diusahai untuk memproduksi.
(b) Lindung, yaitu kawasan tertentu yang harus dilindungi fungsi ekologis/hidrologis dimana pemanfaatan SDA di dalamnya harus dilakukan secara sangat terbatas.
(c) Konservasi, yaitu kawasan yang sumberdaya dan keanekaragaman hayati di dalamnya haris dilestarikan.
Dalam hal menjaga keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah maka keterlibatan pemerintah menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai pengatur da n pengendali kegiatan pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologi sutau kawasan SDA maka kawasan SDA yang sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak ( tenurial right ) bisa juga dibebani fungsi tertentu sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang “dikuasai” masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat adat (diwakili oleh lembaga adat) bisa menyerahkan hak pengelolaan tersebut ke pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan.

3.4 Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural dalam Perencanaan Ekonomi
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan ekonomi harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem ekonomi untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengembangan ekonomi yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat/lokal dalam proses penentuan kebijakan ekonomi di suatu wilayah. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana pengembangan ekonomi yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat/lokal yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan ( interdependency ) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif (participatory democracy ).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan. Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu dengan merubah tatanan politik yang memungkinkan kontrol yang kuat dari rakyat terhadap wakil-wakilnya di Parlemen sehingga ada akses yang lebih besar untuk mempengaruhi proses dan substansi perubahan kebijakan publik. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Forum Multi-Pihak” dalam pembahasan kebijakan ekonomi di daerah dan di pusat.
3.5 Kembali ke Otonomi Asli: Memulihkan Sistem Pengetahuan Komunitas Adat sebagai Fondasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Otonomi Daerah, dengan segala kelemahannya, telah membuka jalan (peluang) bagi partisipasi masyarakat adat/lokal dalam proses-proses penentuan kebijakan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam di daerah yang lebih adil dan berkelanjutan, terutama berkaitan dengan kebijakan otonomi asli pada tingkat komunitas masyarakat adat/lokal terendah (disebut dengan “desa”, atau nama lain sesuai budaya setempat) sebagaimana telah ditetapkan dan diatur juga dalam UU Pemerintahan Daerah (UU 22/1999, UU 32/2004). Pelaksanaan otonomi asli “desa” akan memberikan ruang hidup bagi pranata ekonomi lokal yang berbasis komunitas, termasuk salah satunya yang sangat penting adalah pemulihan kreatifitas Masyarakat Adat dalam memproduksi dan mereproduksi pengetahuan-pengetahuan baru.
Dalam pendekatan ini, maka kekayaan yang juga penting dikuasai, dikembangkan dan dikelola oleh Masyarakat Adat, disamping kekayaan alamnya, adalah kekayaan tak-benda (‘intangible’) berupa kecerdasan intelektual, kecerdasan budaya dan kecerdasan spritual yang ada di dalam sistem-sistem adat yang masih hidup sampai saat ini.














BAB IV
KESIMPULAN

1. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana pengembangan ekonomi yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut.
2. Kekayaan dan keragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity) menjadi penghambat adanya berbagai gelombang intervensi ekonomi barat dikarenakan aturan-aturan yang mengakar kuat dan berbeda-beda di setiap koloni adat.
3. Kecerdasan intelektual, kecerdasan budaya dan kecerdasan spritual yang ada di dalam sistem-sistem adat yang masih hidup sampai saat ini akan memberikan ruang hidup bagi pranata ekonomi lokal yang berbasis komunitas dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah.

















DAFTAR PUSTAKA


1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Catatan Hasil Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Hotel Indonesia,Jakarta. 15-22 Maret 1999.
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Menyatukan Gerak Langkah M enuju Kedaulatan
3. Masyarakat Adat -- Buku Pantuan Umum bagi Pengurus, Anggota dan Pendukung Aliansi Masyarakat AdatNusantara”. Sekretariat Nasional AMAN. 2000.
4. Asian Development Bank. “Policy on Indigenous Peoples”. ADB. 1999. Makalah pada Seminar Pengembangan Ekonomi Berbasis Komunitas Adat yang diselenggarakan oleh AMAN. Oktober 2000













TUGAS MANDIRI

“Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai
Basis Ekonomi Kreatif”


Disusun dan diajukan sebagai syarat praktek dalam mata kuliah
Pembelajaran PKn SD



Program S-1 PGSD FKIP Universitas Terbuka
















Disusun Oleh :


SUPINI A.Ma.Pd
NIP.818434157





UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA PURWOKERTO
Kelompok Belajar Kecamatan Padamara
Kabupaten Purbalingga
Tahun 2010

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. LATAR BELAKANG 1

BAB II. PERMASALAHAN 2

2.1. Keberagaman Sistem Ekonomi Lokal 2
2.2. Pra ktek-Praktek Bagi Hasil 5
2.3. Membutuhkan Pemulihan 7
2.4. Ancaman dari Rejim Ekonomi Global 11

BAB III PEMBAHASAN 13
3.1. Reorientasi ekonomi 13
3.2. Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal 14
3.3. Pemisahan Hak Penguasaan 15
3.4. Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural
dalam Perencanaan Ekonomi 15
3.5. Kembali ke Otonomi Asli 17

BAB IV KESIMPULAN 18
DAFTAR PUSTAKA











KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadiran Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
Tugas ini sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap tugas yang telah di tentukan kepada kami sebagai syarat praktek dalam mata kuliah Pembelajaran PKN SD. Adapun materi yang penulis angkat dalam tugas ini adalah mengenai “Budaya Dan Adat Masyarakat Nusantara Sebagai Basis Ekonomi Kreatif”
Penulis menyadari dalam membuat laporan ini masih sangat sederhana dan mungkin masih terdapat banyak kekurangan dan kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun kami harapkan dan tak lupa kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kepada semua pihak yang telah membantu, kami sampaikan ucapan terima kasih atas sumbangannya.
Akhirnya semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.




Penulis





Tidak ada komentar:

Posting Komentar